PMII UGM – Komisariat Gadjah Mada

Mewarisi Tradisi – Mewujudkan Transformasi – Menatap Kejayaan Indonesia

Jawaban Kaum Paradigma Kritis-Transformatif Terhadap Globalisasi Neoliberalisme[1]

Posted by pmiiugm pada 21 Mei 2010

Oleh: Muhammad Mustafied dan Kholid Syeirazi[2]

Sekalipun peran gerakan mahasiswa belum menjadi kekuatan transformasional secara komprehensif, namun lebih sebagai pendobrak pintu perubahan, lacakan sejarah  sosial di Indonesia menunjukkan bahwa tidak  ada satu perubahan pun yang tidak melibatkan  kekuatan mahasiswa. Mahasiswa telah menjadi salah satu ikon perubahan penting dalam sejarah sosial masyarakat. Bahkan secara heroik mahasiswa disebut sebagai agen perubahan sosial (agent of sosial change). Karena itu membincangkan gerakan mahasiswa dalam perubahan sosial menjadi sangat relevan. Apalagi dalam konteks transisional saat ini, yang menyembulkan ketidakpastian arah transisi. Dalam pengertian seperti itu, mafhum mukholafahnya, dibutuhkan reorientasi bahkan reparadigmatisasi gerakan mahasiswa ketika terlihat tanda-tanda kurang maksimalnya daya dorong perubahan gerakan mahasiswa.

Memahami Epistemologi Gerakan Mahasiswa: Belajar pada Sejarah

Gerakan mahasiswa merupakan salah satu manifestasi gerakan sosial baru. Secara historis, mengacu ke asal usul gerakan antisistem, gerakan sosial muncul karena kegagalan tiga bentuk gerakan, yaitu gerakan pembebasan nasional, gerakan revolusi yang diageni kalangan marxis, serta gerakan reformasi (parlementarian) yang diageni kalangan sosdem. Ketiga bentuk gerakan ini memusatkan pada gerakan untuk menguasai negara. Hanya saja dalam sejarah, tidak satupun yang berhasil dengan sempurna. Walaupun negara telah menjadi medan revolusi (seperti Rusia, Kuba) kalangan sosdem telah memiliki kekuatan parlementer, atau pola gerakan ekstraparlemetarian telah meletakkan investasi demokrasi, dan kemerdekaan yang diraih banyak negara telah tercapai, namun kesemuanya gagal mewujudkan utopia transformasi masyarakat ideal. Kegagalan inilah yang melahirkan berbagai bentuk gerakan sosial baru (new kinds of sosial movement)  baik yang memiliki karakter kelas maupun bukan.

Dengan kata lain, gerakan mahasiswa lahir karena kebuntuan-kebuntuan struktural, kultural, dan konstitusional lembaga-lembaga politik, sosial, dan hukum yang ada. Sementara itu, organisasi sosial non-pemerintah yang ada terjebak pada konservatisme, tidak cukup responsive terhadap perkembangan sosial yang ada, atau bahkan terkooptasi kekuasaan.  Sementara itu, mahasiswa memiliki peralatan intelektual sehingga mampu membaca kontradiksi sosial yang ada.  Kesadaran kritis dan akses informasi terhadap perkembangan situasi yang cepat ini, ketemu dengan adanya organ pergerakan yang fleksibel dan mobile.

Walaupun demikian, sejarah menunjukkan, gerakan mahasiswa sebagai motor penggerak perubahan memiliki sekian keterbatasan. Ini terkait dengan ontology gerakan mahasiswa yang memang  bukan gerakan politik kekuasaan, namun gerakan moral, yang mau tidak mau, memaksanya memerankan peran cowboy. Yang menyadari kelemahan ini lalu mentransformasikan diri menjadi gerakan politik menjadi partai politik Sebab dalam system demokrasi modern satu-satunya kendaraan untuk menjadi bagian masyarakat politik secara formal adalah parpol. Diteorikan gerakan moral harus menjadi gerakan politik agar dapat menyentuh pusat-pusat kekuasaan politik. Namun paradoksnya, begitu menjadi parpol, maka sudah bukan lagi bagian dari entitas gerakan mahasiswa walaupun anggotanya banyak yang mahasiswa.

Sejarah gerakan mahasiswa yang bias di atas biasanya dilacak sejak politik etis, 1908, 1915, 1925, 1926, 1929, 1942, 1945, 1947, 1955, 1960, 1966, 1974, 1978, 1980-an, 1990, 1998, 2001, 2002/3. Dari rentetan panjang tersebut terlihat orientasi gerakan mahasiswa sangat strukturalistik. Jika dikategorisasikan, yang menjadi sasaran strategis gerakan mahasiswa adalah seputar hal-hal berikut: imperialisme (pra-kemerdekaan), kapitalisme, rezim dan kebijakan (66, 78, 98, 2001, 2002, 2003), neoimperialisme/globalisasi, kebijakan terutama kebijakan politik dan ekonomi (70-74, 77/78, 90-an, 2001, 2003), di samping isu-isu pendidikan, hukum, dan isu-isu sektoral lainnya. Jika diperhatikan, semua gerakan di atas, setelah mencapai targetnya, maka perlahan-lahan gerakan mahasiswa surut dan baru bangun kembali seiring menguatnya kontradiksi sosial akibat ketidakadilan dan penindasan yang massif dan tak dapat ditolerir lagi.  Kecuali tahun 1966  di mana tanpa transformasi kelembagaan politik beberapa pelaku gerakan mahasiswa mengalami mobilitas vertical  menempati poisisi-posisi kekuasaan, dengan argumen melanjutkan perjuangan di luar struktur ke dalam perjuangan dalam struktur. Dengan kata lain, kelemahan gerakan yang bertumpu pada medan structural, dengan pola student protest, tidak dapat lebih maju dari kritis-dekonstruktis. Padahal logika struktural mensyaratkan  rekonstruksi terhadap basis material structural kelembagaan ekonomi dan politik nasional (student movement).   Inilah yang kemudian disimpulkan bahwa gerakan mahasiswa selalu gagal untuk mewujudkan perubahan yang menyeluruh.

Sampai di titik ini, ada dua jalan yang dapat ditempuh. Pertama, tetap setia pada gerakan massa seperti ini baik dengan pengembangan kapasitas kelembagaan sehingga investasi demokratik yang dibangun tidak di-ghosob oleh kekuatan politik oportunis (politik dekonstruksi), atau dalam jangka panjang memproyeksikan transformasi dari gerakan moral ke gerakan politik parlementer alias berubah menjadi parpol. Kedua, mencoba untuk membaca ulang paradigma dan konsep pergerakkannya yang tidak hanya terbatas pada tumpuan filsafat strukturalisme, dengan epistemology yang determinis, namun lebih  berorientasi sebagai bagian dari pergerakan sosial, dengan epistemology non-determinis.  Menjadi semacam bagian dari rakyat dan gerakan sosial.

New Context, New Paradigm

Setiap gerakan selalu berpijak dalam suatu konstruksi realitas sosial tertentu. Tidak ahistoris dan karenanya material. Hukum ini menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa tidak terlepas dari teks-teks sosial lain termasuk the dominant ideology yang bekerja, sosial forces (motor penggerak), yang kesemuanya dapat disederhanakan dalam sebutan formasi sosial masyarakat. Pada sisi lain kita tahu formasi sosial selalu mengalami pergeseran, yang berimplikasi pada  keharusan melakukan reparadigmatisasi gerakan. Dengan kacamata ini sekilas saja nampak bahwa sekarang telah terjadi transformasi besar-besaran peran politik negara. Formasi sosial era Soeharto berbeda dengan formasi sosial sekarang. Karenanya gerakan mahasiswa era Orba yang target politiknya mendelegitimasi negara atau mendekonstruksi negara yang otoritarian-birokratik menjadi kehilangan konteks alias kurang relevan lagi. Apakah kemudian dibalikkan menjadi memperkuat negara? Inilah satu perdebatan penting yang harus dielaborasi.

Pergeseran formasi sosial ini tidak lepas dari globalisasi neoliberalisme. Dalam konteks neoliberal ini, pasar hendak diletakkan kembali sabagai satu-satunya aktor penting dalam akumulasi modal. Negara, karena rivalitas antarkekuatan kapitalis kian kuat, tidak lagi diikutsertakan sebagai aktor akumulasi modal tersebut. Manifestasi konkret dari epistemology ini adalah didorongnya negara untuk melakukan kebijakan privatisasi, swastanisasi, penghentian subsidi besar-besaran, sampai pada pengetatan APBN. Artinya, pada dasarnya, neolibaral tetap  membutuhkan negara. Kebutuhan neoliberal atas negara terletak dalam fungsi negara yang meletakkkan basis legal formal bagi operasi neoliberalisme, sekaligus sebagai anjing penjaga dari gangguan keamanan dan politik domestik. Untuk mengamankan perlawanan masyarakat Aceh atau Papua, misalnya, hanya negara yang memiliki yurisdiksi untuk operasi militer. Inilah barangkali yang secara tajam dikatakan, Mcdonal tidak dapat beroperasi tanpa mcdouglas, invisible hand smithian akan lumpuh tanpa tangan terkepal yang tersembunyi. Pendek kata keterlibatan negara dalam akumulasi laba dipotong sebab dalam kalkulasi mikro ekonomi hanya akan menciptakan inefisiensi. Dalam optik akademik, teori negara selama ini yang  berputar-putar pada negara organis, pluralis, dan instrumentalis, kehilangan kapasitas konseptual sebagai penjelas realitas negara.

Peran-peran negara tersebut kemudian digantikan dengan lembaga-lembaga supranegara seperti IMF, WB, WTO, dan TNC/MNC.  Lonceng kematian negara pun berdentang. Ohmae dengan 4 “I” nya  dengan lantang meneriakkan kematian tersebut. Jika terjadi sengketa ekonomi antara TNC dengan negara atau dengan pengusaha nasional, misalnya, yang akan menjadi kata putus bukan lagi kedaulatan hokum nasional,  melainkan badan arbitrase yang dimiliki WTO. Sodokan yang lebih tajam datang dari mereka yang memproklamirkan the death of democracy (beck, Noreena Heertz). Kematian demokrasi terjadi karena (misalnya, menurut Beck) peran negara, yang pemerintahannya dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi, digantikan oleh kekuatan pasar (bisnis). Eksekusi kebijakan negara tidak lagi di tangan negara melainkan pasar, padahal pasar yang memegang kendali kebijakan dalam transaksi sosial, tidak dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi sebagaimana negara. Di samping belum ada kerangka kelembagaan yang mampu mengelola kekuasaan bisnis terwsebut, juga kebanyakan memang rakyat sama sekali tidak memiliki akses ke kekuasaan bisnis. Pada sisi yang lain, rezim yang dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi melakukan pengkhianatan dengan lebih berpihak pada kapitalisme pasar daripada kepentingan rakyat. Kematian demokrasi secara niscaya akan diikuti lahirnya otoriterisme baru, yang sampai saat ini belum disiapkan jawaban paradigmatic atas semua itu. Analisis kelas marxis ortodoks sudah banyak digugat, neomarxis mampu menghentak kesadaran namun tidak memberi jawaban memuaskan.  Apakah empat gugus analisis yang ditawarkan jalan ketiga (Giddens): kapitalisme, industrialisme, pengawasan (surveillance), dan kekuatan militer, cukup memadahi? Sebelum membahasnya, mari kita pahami secara lebih komprehensif formasi gagasan neoliberalisme.

Arsitektur Ideologi Neoliberalisme

Neoliberalisme yang mulai dilaunching  dekade 70-an dirumuskan dan dipropagandakan sejak dekade 1940-an oleh Friedrich Von Hayek dan muridnya Milton Friedman dari Universitas Chicago. Tesis-tesis neoliberalisme mencakup: keutamaan pembangunan ekonomi; pentingnya perdagangan bebas untuk merangsang pertumbuhan; pasar bebas tanpa restriksi; pilihan individual; pemangkasan regulasi pemerintah; dan pembelaan atas model pembangunan sosial evolusioner yang berjangkar dari pengalaman Barat yang dapat diterapkan ke seluruh dunia (Steger, 2002: 9). Dalam sejarah pemikiran ekonomi, neoliberalisme berakar pada ekonomi klasik yang dikonseptualisasikan oleh Adam Smith (1723-1790), David Ricardo (1772-1823) dan Herbert Spencer (1820-1903). Merekalah yang kemudian mendapat laqob intelektual “Kanan Baru” (New Right) yang, meminjam istilah Steger, pouring old philosophical wine into new ideological bottles (menuang anggur filsafat lama dalam botol ideologis baru).  Artinya, neoliberalisme merupakan sintesa lanjut dari konstruksi ekonomi garis liberal yang merupakan sintesa ekonomi klasik dan Keynesian (neoklasik).

Rezim yang pertama kali melaunching neoliberalisme dalam praksis kebijakan publik Margareth Tatcher (PM Inggris/1979)  dan Ronald Reagan (AS). Revolusi neoliberalisme di dua negara besar ini melahirkan julukan Reagan-Tatcherisme yang kemudian juga didukung oleh Kanselir Jerman Helmut Kohl. Dengan dukungan dari ketiga negara yang berpengaruh besar ini, neoliberalisme menyebar ke seluruh dunia melalui berbagai lembaga internasional, terutama yang bobot pengaruh keanggotaannya ditentukan oleh besarnya sumbangan pendanaannya, seperti IMF dan World Bank (Mas’oed, 2002: 6).

Sebagaimana telah dilansir, penyangga utama ajaran neoliberal adalah Anglo-Amerika. Dua negara ini telah mengambil prakarsa penting dalam menguniversalkan doktrin-doktrin neoliberalisme ke seluruh dunia. Atas dasar asumsi bahwa proses globalisasi terjadi tidak semata berkat perkembangan teknologi maupun dorongan intrinsik pasar melainkan lebih karena faktor politik, maka dorongan politik apakah yang menyebabkan kedua negara ini mengambil kebijakan hiper-liberalisasi dan mencampakkan paradigma ekonomi Keyneysian? Sekali lagi, dengan merujuk Mas’oed (2002: 19), akan diketahui bahwa liberalisasi pasar finansial yang digalakkan besar-besar sejak tahun 1970-an dapat berlangsung sebab ia sesuai dengan kepentingan AS sebagai pemain utama dalam sistem kapitalis dunia. Sejarahnya adalah demikian. Bahwa pada akhir 1960-an, AS mengalami peningkatan yang luar biasa dalam defisit anggaran belanja maupun neraca pembayarannya. Hal ini berdampak pada merosotnya status hegemonik AS dalam banyak bidang hubungan internasional. Untuk merebut kembali hegemoninya, AS pada masa Presiden Nixon melakukan berbagai tindakan. Salah satunya adalah memperluas pasar finansial dengan cara penghapusan kendali atas transaksi devisa.

Mengingat bahwa sejak lama pasar finansial AS jauh lebih menggiurkan para pedagang uang  dibanding bursa pasar di Eropa maupun Jepang yang penuh regulasi, maka bisa dimengerti kalau kebijakan baru AS ini mengundang banyak investor asing masuk ke bursa pasar mereka. Dengan latar seperti ini, akan mudah disimpulkan bahwa  undangan AS kepada para investor asing  itu sebenarnya dalam rangka membiayai defisit anggaran belanja dan neraca pembayarannya. Karena sistem Bretton Woods  tidak memungkinkan pelonggaran kendali atas transaksi devisa, maka bisa dimengerti kalau AS pada tahun 1971 segera mencampakkan komitmen Bretton Woods yang  ia buat sendiri seperempat abad sebelumnya.  Sistem nilai tukar tetap (fixed exchange rate) produk Konferensi Bretton Woods yang berlaku sejak 1944 mulai terdesak mundur pada tahun  1971, terlebih ketika pada tahun 1973 banyak negara maju  secara gencar mulai mengadopsi sistem nilai tukar mengambang (floating exchange rate).

Salah satu serangan intelektual Kanan Baru terhadap fondasi manajemen makroekonomi Keyneysian adalah bahwa sistem ini dianggap telah mendistorsi mekanisme bekerjanya pasar secara alamiah. Sistem yang mengundang banyak campur tangan negara dalam ekonomi ini dituduh telah menghasilkan membumbungnya angka inflasi di seluruh dunia pada tahun 1970-an. Bagi para intelektual Kanan Baru, adalah inflasi, bukan pengangguran, yang merupakan problem ekonomi kontemporer yang paling mendesak dan mengkhawatirkan (Deane, 1987: 187). Di samping adanya faktor-faktor objektif ekonomi yakni,  membumbungnya inflasi, merosotnya pertumbuhan ekonomi, membengkaknya pengangguran, defisit sektor publik dan terjadinya krisis minyak—kemenangan ide-ide neoliberal terutama dimungkinkan berkat adanya dukungan politik negara Anglo-Amerika. Dari perspektif ini, ide-ide neoliberal yang lebih mengagungkan pasar dari negara  mengidap semacam paradoks, problem yang telah lama ditengarai Karl Polanyi. Di satu sisi mereka sangat mempercayai keunggulan pasar dari negara, namun di sisi lain, untuk menghidupkan kembali ide dan implementasi gagasan laissez faire, mereka sangat membutuhkan peranan aktif negara.

Artinya, neoliberalisme yang menggempur manajemen demand Keyneysian,  pada sisi lainnya Kanan Baru juga membutuhkan negara dalam perekonomian seperti dalam kebijakan moneter dan suku bunga sebagai respon terhadap fluktuasi nilai tukar dan untuk menarik lebih banyak investasi. Negara-negara di mana ideologi Kanan Baru dominan, seperti Amerika di bawah Ronald Reagan dan Inggris di bawah Margaret Tatcher, mengalami peningkatan belanja publik yang dramatis dalam bentuk pengeluaran untuk persenjataan dan pertahanan. Sehingga, para pendukung pasar bebas sebenarnya adalah juga pendukung pengeluaran publik besar-besaran yang—seperti segala macam belanja publik lainnya—di anggap sia-sia dan menyalahgunakan kekuasaan negara dalam tradisi liberal abad ke-19. Ada dua gejala yang bisa dijadikan bukti betapa besarnya peranan negara dalam mendorong proses liberalisasi ini (Mas’oed, 2002: 21-3).

Pertama adalah pembentukan pasar mata uang dollar di Eropa. Pada tahun 1960-an, Inggris dan AS mendukung munculnya pasar Eurodollar di London. Pasar ini memberikan lingkungan offshore yang bebas dari ikatan pemerintah nasional bagi pertukaran aset finansial yang didenominasi dalam mata uang asing, terutama dollar. Di masa ketika sebagian besar negara di dunia masih menerapkan pengendalian ketat terhadap arus perpindahan kapital, penciptaan pasar finansial Eurodollar merupakan pasar bebas bagi para bankir swasta. Dan pasar ini jelas bertentangan dengan ciri pokok ekonomi-politik dunia sejak berakhirnya Perang Dunia II, yaitu sistem hubungan finansial yang terkendali ketat. Dukungan pemerintah Inggris terhadap pasar Eurodollar sangat penting karena ia memberikan basis fisik bagi pasar itu. Salah satu alasan Inggris mengijinkan beroperasinya pasar bebas dari regulasi adalah keinginan otoritas perbankan negara itu untuk mempertahankan peran London sebagai pusat finansial internasional walaupun ekonomi negara itu tidak lagi mendominasi dunia.

Mengapa Inggris membiarkan pasar itu menggunakan mata uang asing dan bukannya poundsterling? Kemungkinan adalah karena Inggris ingin tetap mengendalikan penggunaan sterling dalam transaksi internasional demi mempertahankan neraca pembayarannya yang melemah pada masa 1950 dan 1960-an. Dengan mengijinkan para bankir beroperasi dalam mata uang asing, terutama dollar, internasionalisme London bisa dipertahankan tanpa menganggu neraca pembayaran Inggris. Dukungan AS juga penting, sebab bank-bank dan perusahaan-perusahaan  AS masih dominan dalam pasar finansial itu. Walaupun cukup punya kekuasaan, pemerintah AS tidak mencegah berbagai bank dan perusahaan itu untuk beroperasi dalam pasar Eurodollar. Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, sebagai kompensasi dari ketatnya pengendalian dalam negeri di tahun 1960-an dan kendala akibat undang-undang perbankan yang diciptakan tahun 1930-an, bank-bank dan perusahaan multinasional (PMN) AS menuntut kebebasan untuk beroperasi di luar negeri. Kedua, para pembuat kebijakan AS menyadari bahwa pasar Eurodollar yang bebas dari regulasi bisa meningkatkan daya tarik dollar bagi investor swasta dan bank-bank sentral luar negeri pada saat AS mengalami masalah neraca pembayaran. Dengan kata lain, dukungan terhadap Eurodollar merupakan pengakuan atas kenyataan bahwa tatanan internasional yang lebih liberal bisa membantu pembiayaan defisit AS yang semakin meningkat  dan mempertahankan posisi sentralnya dalam sektor finansial  di dunia.

Gejala kedua adalah demam liberalisasi yang melanda Eropa dan AS yang semakin mencampakkan sistem Bretton Woods. AS dan Inggris seolah saling berlomba dalam menerapkan kebijakan liberalisasi. AS menghapuskan kendali atas perpindahan kapital pada tahun 1974, sedangkan Inggris tahun 1979. AS menderegulasi New York Stock Exchange tahun  1975 sementara  Inggris melakukan liberalisasi dan deregulasi  London Stock Exchange pada tahun 1986. Tujuan Inggris adalah meningkatkan daya tarik London sebagai pusat finansial internasional sehingga tidak kalah saing dari New York. Tahun 1980-an, tindakan AS dan Inggris ini diikuti oleh liberalisasi yang dilakukan oleh semua negara industri maju. Akibatnya, sistem Bretton Woods tergeletak kehabisan tenaga karena ditinggalkan oleh negara-negara  yang telah sekian tahun menjadi pendukung setianya. Negara-negara itu beralasan bahwa, kalau tidak terlibat aktif dalam trend liberalisasi, mereka khawatir banyak kapital yang footloose akan hengkang lari ke New York atau London yang telah menjadi pusat finansial yang sepenuhnya liberal.

Dua gejala ini telah menjadi cukup bukti bahwa betapa faktor politik, yakni keterlibatan aktif dua negara kunci Anglo-Amerika, menjadi determinan yang mempengaruhi perubahan-perubahan besar dalam tata ekonomi-politik dunia. Faktor politik ini semakin jelas terlihat ketika negara-negara besar memanipulasi lembaga-lembaga internasional produk Konferensi Bretton Woods dan memberi mereka fungsi dan peranan baru. Yang diubah bukan hanya susunan personalia lembaga-lembaga itu, melainkan juga ideologi, misi dan mandatnya. Misalnya, IMF yang semula hanya berfungsi sebagai clearing house bagi bank-bank sentral nasional dan penjaga stabilitas moneter negara-negara anggotanya, sejak saat itu diberi mandat baru yang lebih luas dengan sarana yang lebih efektif sehingga bisa bertindak sebagai polisi, akuntan, selain sebagai bankir untuk negara-negara anggotanya.

Paparan di atas semakin meneguhkan inti argumen yang ingin ditegaskan skripsi ini, yakni bahwa upaya untuk menyimak doktrin-doktrin neoliberal tidak bisa diletakkan semata dari perspektif  analitis, tetapi lebih harus dalam kerangka ideologis. Apakah inti ideologi neoliberalisme? Susan George (2000, dikutip dari Mas’oed, 2002: 5) merumuskan butir-butir doktrin neoliberal yang harus diadopsi sebagai kebijakan negara-negara (berkembang) sebagai berikut:

  1. Pasar harus diberi kebebasan untuk membuat keputusan sosial dan politik yang      penting.
  2. Negara harus secara sukarela mengurangi peranannya dalam ekonomi
  3. Perusahaan harus diberi kebebasan total
  4. Serikat buruh harus diberangus
  5. Proteksi sosial bagi warga negara harus dikurangi.

Sementara pada level internasional, neoliberalisme mengutamakan tiga pendekatan pokok:

  1. perdagangan bebas untuk barang dan jasa.
  2. kebebasan sirkulasi kapital.
  3. kebebasan investasi.

Pada tingkat operasional, skema ideologis ini dijabarkan dalam sperangkat paket kebijakan ekonomi yang harus diterapkan khususnya oleh negara-negara berkembang. Butir-butir kebijakan neoliberal ini dicetuskan sejak tahun 1990-an dan sering disebut sebagai “Washington Consensus”. Ia terdiri dari sepuluh poin program yang pada mulanya dirancang dan disusun oleh Jhon Williamson, bekas penasehat IMF tahun 1970-an. Sepuluh program ini menjadi paket kebijakan yang harus dilaksanakan oleh negara-negara Dunia Ketiga dalam program reformasi ekonominya (Steger, 2002: 63-4):

  1. Jaminan pendisiplinan fiskal dan pengekangan defisit anggaran.
  2. Pengurangan belanja-belanja publik, khususnya militer dan administrasi publik
  3. Reformasi pajak, untuk menciptakan sistem dengan basis luas dan pelaksanaan efektif.
  4. Liberalisasi finansial, dengan tingkat suku bunga yang ditentukan pasar
  5. Nilai tukar bersaing, untuk menyokong pertumbuhan berbasis ekspor
  6. Liberalisasi perdagangan beserta penghapusan ijin impor dan penurunan tarif.
  7. Mendorong investasi asing
  8. Privatisasi badan-badan usaha milik negara demi efektivitas manajemen dan perbaikan performa
  9. Deregulasi ekonomi

10.   Perlindungan terhadap hak-hak milik.

Dengan landasan normatif ini, dunia didorong menuju proses pengintegrasian global. Mekanisme apa yang dipakai menuju proses ini dan bagaimana nasib negara-bangsa dalam konstelasi wacana demikian? Paparan berikut akan mencoba menjawab pertanyaan itu.

Dalam risalah yang berjudul The Diminished Nation-State: A Study in the Loss of Economic Power, Vincent Cable melukiskan gencarnya arus mondial yang mendesakkan terbentuknya proses pengintegrasian  global. Proses ini digambarkan Cable semakin menyusutkan peran nation-state sebagai kekuatan ekonomi yang signifikan. Cable merumuskan  enam mekanisme yang mendesakkan proses pengintegrasian internasional saat ini.  Enam hal itu adalah mekanisme teknologi; kapital finansial; investasi asing dan perusahaan-perusahaan multinasional; perdagangan barang dan jasa, arus migrasi manusia, dan rezim kebijakan global. Uraian ini akan disarikan dari teks Cable (1995: 25-37) tersebut.

Inovasi  Teknologi dan Integrasi Ekonomi Global

Menurut Cable, ada dua kekuatan teknologi utama yang mendorong proses globalisasi. Yang pertama adalah improvisasi alat-alat komunikasi dan transportasi—seperti pesawat terbang, mobil, sepeda motor, kontainerisasi dan seterusnya—yang berdampak pada semakin efektif dan murahnya biaya transportasi. Dan kedua, yang lebih spektakuler, kemajuan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi seperti sistem digital, teknologi satelit dan yang paling mutakhir fiber optics. Inovasi teknologi ini, menurut Cable, berdampak spesifik pada aktivitas ekonomi. Pertama, menurun tajamnya biaya dan juga waktu yang dipakai untuk kegiatan transaksi dan komunikasi. Sehingga, semakin banyak barang dan jasa yang disirkulasikan dan dikompetisikan dalam arus perdagangan  internasional. Kedua, sistem komunikasi global  memungkinkan perusahaan-perusahaan multinasional mengkoordinasikan kegiatan produksi dan operasi finansial mereka secara efektif menjangkau bidang luas antar negara. Meskipun perusahaan global bukanlah baru, tetapi berkat inovasi teknologi, semakin banyak perusahaan transnasional  yang beroperasi melintasi batas-batas antar negara. Dan ketiga, informasi itu sendiri mulai dikomodifikasikan: film, recorder, compact disc, berita-berita televisi, jasa-jasa telekomunikasi, sistem, disain dan pemrograman software dan seterusnya menjadi sesuatu yang menjual (tradable). Keempat, kapital menjadi begitu gesit bergerak dalam bentuk uang, hingga pada titik di mana ia bisa dikonversikan dalam bentuk aset-aset tetap.

Kapital Finansial: “Berakhirnya Geografi”

Mengutip O’Brein, uang menurut Cable adalah produk informasi. Hakekat uang adalah informasi yang dibawanya, baik sebagai penyimpan nilai atau medium pertukaran. Karena itu, Richard O’Brein dalam Global Financial Integration: The End of Geography (1992) memulai penjelasannya mengenai bagaimana komputerisasi dan kecanggihan telekomunikasi telah merombak keuangan internasional. Sekarang ini, menurut Cable,  terdapat pasar transaksi mata uang global dan segala bentuk sekuritas yang diperdagangkan. Persaingan demikian kuat dan kapital begitu cepat bergerak. Meski demikian, teknologi semata tidak bisa menjelaskan proses integrasi pasar finansial. Ini hanya bisa terjadi lebih jauh berkat langkah-langkah deregulasi finansial: penghapusan kontrol kapital sejak awal tahun 1970-an; penghapusan kontrol atas tingkat suku bunga dan perlucutan sekat-sekat geografis tradisional untuk merambah ke perbankan dan jasa-jasa finansial negara lain. Kebijakan liberalisasi dan globalisasi finansial ini dimungkinkan oleh adanya dukungan inovasi teknologi.

Pasar finansial global ini, menurut Cable, memiliki implikasi besar terhadap kedaulatan ekonomi sebuah negara. Kapital begitu gesit bergerak sehingga tidak bisa dikendalikan negara. Arus lalu lintas kapital meransak dan merobohkan  arti penting geografis sebagai unit pengorganisasian ekonomi. Kapital juga memiliki watak footloose. Sehingga, sebuah negara yang tak menjanjikan banyak keuntungan di bursa pasar finansialnya, akan terancam mengalami pelarian modal (capital outflow) dan depresiasi nilai tukar. Begitu juga, setiap negara yang mencoba menempuh strategi ‘reflasioner’ alternatif dan mengabaikan fundamental pasar finansial (seperti dilakukan rezim sosialis Perancis pada tahun 1980) akan ditikung oleh krisis finansial. Skala perburuan untung kapital yang bisa dimobilisasi di pasar mata uang  jauh melebihi apa yang bisa dicapai pemerintah, meski dengan tindakan kolektif. Perdagangan kurs mata uang asing di pusat-pusat finansial dunia telah mencapai lebih dari satu triliun dollar setiap harinya, lima puluh kali lipat lebih banyak dari jumlah perdagangan dunia dan lebih besar dari stok total cadangan nilai tukar asing yang dikuasai semua negara. Dampak fundamentalnya adalah negara  tak lagi bisa menetapkan nilai tukar nominal mereka melalui kontrol kurs dan juga tidak bisa melawan pergerakan modal yang begitu cepat dengan menggunakan cadangan uang negara.

Pasar mata uang asing, menurut Cable, hanya satu di antara dimensi integrasi pasar finansial global meskipun yang paling dalam dampaknya  terhadap kebijakan nasional. Peminjaman bank internasional lintas bangsa kini tumbuh dua kali lebih cepat dari arus perdagangan dunia tiga dekade silam. Bersama munculnya krisis utang, pasar sekuritas berkembang cepat, menggeser arti penting perjanjian sewa pinjam perbankan. Ekuitas lintas negara (cross borders equity) yang berkait dengan sekuritas menanjak dari 200 juta dollar menjadi 20 milyar dollar dalam jangka waktu lima tahun (1983-1987) dan stok sekuritas internasional pada tahun 1988 tumbuh empat kali lipat dari enam tahun sebelumnya (1982) hingga mencapai angka 19,5 triliun dollar. Beberapa tahun terakhir juga menyaksikan pertumbuhan komparatif investasi portofolio di pasar negara-negara berkembang dalam transaksi inovasi finansial lintas negara.

Semua ini memiliki dampak kompleks terhadap nation-state: individu dan perusahaan (dan juga pemerintah) lebih memiliki akses terhadap finansial yang lebih murah, namun setiap negara semakin lebih terbuka terhadap kejutan-kejutan yang ditransmisikan pasar internasional.  Dalam situasi ini, pemerintah nasional bergulat dengan persoalan  kontrol atas pasar mata uang (yang sama sekali tak bisa diatur), pasar obligasi (yang sedikit memiliki mekanisme pengaturan diri), dan sistem perbankan multinasional (yang tidak sepenuhnya bisa diatur—yang karena itu—terbuka terhadap, misalnya,  skandal BCCI).

Investasi Asing Langsung dan Perusahaan-perusahaan Multinasional

Kekuatan lain pendorong  proses globalisasi adalah pesatnya pertumbuhan investasi asing langsung melalui perusahaan-perusahaan transnasional (TNC). Sebagaimana telah disinggung, fenomena ini tidak sama sekali baru. Pada tahun 1913, tidak hanya telah ada perusahaan East India dan Hudson Bay Company, tetapi juga TNC-TNC yang merupakan moyang langsung perusahaan-perusahaan industrial saat ini, terutama perusahaan industri Inggris dan Amerika yang menginvestasikan sahamnya yang cukup signifikan, misalnya dalam pertekstilan, makanan, bahan-bahan kimiawi dan produksi rekayasa teknik, ke luar negeri. Proses ini terus berlanjut hingga pada era perang meski terganggu, misalnya perdagangan, oleh gelombang nasionalisme ekononomi dan instabilitas yang terjadi pada waktu itu. Ada yang memberikan perkiraan kasar bahwa stok investasi asing jatuh dari 9 persen GDP dunia pada tahun 1913 ke kurang dari separuhnya, dan tidak pulih bahkan hingga tahun 1990. Meskipun demikian, berkat dorongan inovasi teknologi komunikasi dan (di luar negara berkembang) oleh kebijakan ekonomi liberal, periode pasca perang menyaksikan ekspansi yang cukup luas. Besaran dan peningkatan  proporsi perdagangan internasional ini, menurut Cable, berasal dari investasi asing. Dan perdagangan, sebagai konsekuensinya, lebih bercorak intrafirma dari pada internasional (diperkirakan ekspor manufaktur perdagangan internasional  AS dan Jepang lebih di atas 50 persen  dan Inggris 80 persen).

Perkembangan TNC sebagai kekuatan ekonomi dunia  yang menandai perubahan-perubahan besar dalam watak dan skala investasi asing, baru terjadi pada dekade terakhir. Perubahan dalam watak dan skala TNC ini ditandai oleh beberapa hal. Pertama, beberapa TNC mengembangkan cabang-cabang (yang sering dikenal sebagai perusahaan ‘multidomestik’) yang memiliki jaringan integrasi secara global. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi komunikasi, perusahaan-perusahaan  ini menjalankan koordinasi dan proses produksi yang sangat fleksibel dalam skala dunia. Contohnya adalah perubahan strategi Perusahaan Motor Ford (Ford Motor Company) yang memproduksi mobil global di berbagai wilayah operasi di Eropa dan Amerika. Kedua, pasca tahun 1980-an, ledakan pertumbuhan investasi asing—kira-kira empat ratus persen selama enam tahun—jauh lebih besar dari pertumbuhan sebelumnya, dan tiga kali lebih cepat dari pada pertumbuhan transaksi perdagangan. Kebanyakan modal ini diinvestasikan di Tritunggal AS, Jepang dan Eropa. Kebanyakan di sektor jasa yang melibatkan pengintegrasian jasa-jasa perbankan dan lainnya ke dalam perkonomian global. Ketiga, dalam beberapa tahun terakhir, setelah dekade stagnasi, ada indikasi mengalirnya sejumlah besar kapital ke negara-negara non OECD, berkat dibukanya pasar negara-negara seperti Cina, India, Meksiko, Rusia, Hongaria, Brazil dan Argentina. Sebab pasar-pasar ini secara aktual maupun potensial sangat dinamis dan jarak  biaya produksi di lokasi-lokasi tradisional ini sangat besar, maka arus dana di kawasan ini pada masa yang akan datang diperkirakan akan sangat besar. Sebagai rangkuman, dampak  MNC/TNC terhadap ekonomi ‘nasional’ ini dirumuskan  Scmidth (1995: 79) dalam tigal hal: penyebaran wilayah operasi; hilangnya loyalitas terhadap negara bila  seseorang berurusan dengan kerja; dan kemampuannya untuk berkelit dari beban pajak. Tiga hal ini menandai semakin merosotnya peran negara.

Perdagangan Barang dan Jasa

Globalisasi perdagangan tidaklah se-spektakuler dan seaman arus kapital. Perdagangan dunia berkembang lebih pesat dari output global pada periode pasca perang (6 persen lawan 3 persen pada periode 1960-1990), meskipun sebagian besar perkembangan ini dinisbatkan kepada dinamika ekspor Asia Timur dan integrasi Eropa Barat. Limit-limit globalisasi dapat secara jelas dilihat di AS, di mana meski keterbukaan ada dalam banyak hal, ekspor hanya sedikit di atas angka 10 persen dari GDP-nya. Banyak negara terdesak pada dua pilihan: melawan liberalisasi perdagangan atau dipinggirkan olehnya. Dalam beberapa sektor—pertanian, tekstil, baja—perdagangan dirancang dan diregulasikan di negara-negara indutri Barat.

Menurut Cable, ada beberapa perubahan kualitatif perdagangan yang  berdampak serius terhadap kedaulatan ekonomi. Pertama, segmen-segmen penting dalam perdagangan sekarang ini lebih bercorak intra-industri dari pada interindutri, seturut spesialisasi dalam TNC. Faktor “keuntungan komparatif” berbasis tradisional tak lagi memadai untuk menjelaskan pola perdagangan dunia saat ini. Faktor yang lebih penting, namun masih bisa diperdebatkan, adalah logika internal spesialisasi TNC. Corak kebijakan yang mengacu pada asumsi ekspor “nasional” dan impor “asing” tak lagi memiliki makna.

Kedua, area perdagangan yang tumbuh pesat adalah sektor jasa yang menembus masyarakat nasional secara lebih dalam dari pada pergerakan barang. Fenomena ini sebagian merefleksikan pertumbuhan jasa yang menyangga proses globalisasi itu sendiri: semakin banyak belanja luar negeri dan pendapatan yang bertumpu pada sektor travel udara dan pelayaran, bisnis asuransi lintas negara dan persebaran perbankan multinasional. Ia juga memperluas area kompetisi internasional  ke wilayah-wilayah yang sebelumnya tak memiliki daya jual: jasa konstruksi, konsultasi hukum, konsultasi finansial, perbankan, asuransi, transportasi, periklanan, retail,  keperawatan dan cleaning service. Yang paling serius dampaknya secara sosial dan politik adalah dibukanya jasa telekomunikasi dan telemedia bagi kompetisi internasional. Bukanlah kebetulan jika pada tahap akhir Putaran Uruguay, Jack Valenti, wakil Hollywood, merupakan salah satu  pelobi AS paling berpengaruh: Hollywood dan CNN sekarang lebih penting dari pada perdagangan General Motors atau United States Steel; dan “ekspor” industri musik Inggris lebih berkembang dari pada industri aerospace. Ini bukan hanya fakta yang mengherankan; ia melukiskan dimensi baru globalisasi perdagangan. Sektor jasa yang diperdagangkan juga bisa membentuk nilai-nilai kultural dengan cara memasok informasi melalui berita, hiburan,  dan iklan yang akan berdampak pada tanggalnya identitas bangsa.

Ketiga, pada saat ekonomi lebih terintegrasi melalui perdagangan dan investasi, batas-batas tradisional yang eksplisit dalam perdagangan melenyap. Hambatan-hambatan dalam perdagangan menjadi semakin kabur. Karenanya, menurut Cable, preferensi konsevatif konsumen Jepang terhadap produk-produk Jepang menjadi hambatan terselubung dalam perdagangan (hidden barriers to trade). Dimensi lain semakin mendalamnya proses integrasi antar negara adalah upaya-upaya, global dan regional, untuk melakukan harmonisasi standard. Standard produk yang digunakan antar negara sering berbeda-beda. Perbedaan dalam standar bisa memicu restriksi lalu lintas perdagangan internasional. Penerapan standar yang berlainan antar masing-masing negara dapat menjadi alasan lahirnya bentuk proteksionisme terselubung.

Pergerakan Orang

Salah satu aspek yang menyebabkan globalisasi pada masa awalnya lebih maju dari pada sekarang, menurut Cable, adalah terbukanya penerimaan terhadap para pekerja migran. Trend yang terjadi sekarang  justru pengetatan restriksi arus migrasi manusia, khususnya para pekerja yang tak berkeahlian ke negara-negara tujuan migrasi seperti AS dan Jepang. Kontrol terhadap migrasi mencerminkan rem  nation-state yang masih bertenaga di hadapan kekuatan-kekuatan global. Dua kualifikasi perlu dibuat di sini. Pertama, lepas dari adanya kontrol ketat terhadap arus migrasi, secara legal atau tidak, proses ini menciptakan terbentuknya kelas-kelas minoritas dalam suatu negara yang sebelumnya tak ada seperti di Jerman, Skandinavia, Perancis, negara-negara Teluk, dan bahkan Jepang. Proses ini juga menyumbang pada terciptanya keragaman komposisi masyarakat yang sebelumnya tak demikian seperti Australia, Kanada dan AS. Kedua, restriksi ini terutama diterapkan kepada para pekerja yang tak berkeahlian atau yang tidak memenuhi kualifikasi, dan bukannya kepada para profesional beruang. Sebab, bisnis perjalanan dan  turisme internasional justru bisa menciptakan peluang dan mobilitas di berbagai belahan dunia. Sehingga, pergerakan orang dan migrasi manusia tetap menjadi satu faktor pendorong  proses globalisasi dan mendesak surut rasa nasionalisme banyak orang.

Berbagai rezim kebijakan global ini akan mengungkit sebagian besar kekuasaan nation-state. Di kalangan para analis, sebagaimana dilansir Mas’oed (2002: 8-14), terdapat dua aliran. Aliran pertama menganggap bahwa dampak itu lebih bersifat kendala (constraints), sedangkan aliran kedua beranggapan bahwa proses internasionalisasi dan globalisasi ini benar-benar telah mendorong terjadinya transformasi politik.

Bagi aliran pertama, peningkatan transaksi barang, jasa dan modal secara internasional membuat pemerintah nasional terkendala dalam menentukan dan menjalankan preferensi kebijakannya. Proses internasionalisasi ini sering memaksa pemerintah untuk menarik diri dari kegiatan ekonomi pasar. Begitu juga konsep welfare state yang menempatkan negara sebagai agen pelindung dan penyejahtera warganya—oleh skema neoliberal—harus ditinggalkan. Singkat kata, oleh berbagai aturan dalam transaksi global, negara mengalami  restriksi keleluasaan untuk memilih dan menjalankan kebijaknnya. Negara, sebagaimana dicatat Bhagwati (1989: 239),  tidak lagi mudah menjalankan kebijakan-kebijakan nasional yang sifatnya autarkis. Namun, aliran ini tidak sampai beranggapan bahwa proses internasionalisasi dan globalisasi akan mendorong tamatnya riwayat nation-state. Negara-bangsa masih bertahan, namun ia mengalami pengerucutan peran.

Aliran kedua menyatakan bahwa proses globalisasi ini sesungguhnya tidak semata berdampak pada keterhambatan perilaku pemerintah, tetapi terjadinya transformasi dan perombakan tata politik di berbagai negara secara lebih menyeluruh. Hal ini terjadi melalui empat mekanisme. Pertama, internasionalisasi akan mendorong pergeseran fungsionalitas, kekuasaan dan kompetensi negara. Kedua, proses ini juga akan mendorong terjadinya perubahan identitas ekonomi politik suatu bangsa, yang pada gilirannya melahirkan transformasi politik. Ketiga, internasionalisasi mendorong penyebaran kekuasaan negara kepada aktor non-negara. Dan keempat, proses ini juga akan menghasilkan reorganisasi wewenang negara.

Pertama, internasionalisasi dan globalisasi akan berdampak kepada semakin cekungnya bidang-bidang wewenang negara. Pendapat ini dinyatakan oleh Susan Strange. Dalam risalah yang berjudul The Defective State, Strange melukiskan bahwa terjadinya perubahan dalam modus-modus transaksi kapital internasional dewasa ini telah menggerogoti keberdayaan nation-state. Negara, dalam lingkungan tata ekonomi-politik baru ini, diibaratkan Strange seperti pohon tua yang mulai keropos, berlubang di tengah-tengahnya yang semakin rapuh dan renta. Namun, ia belum  mati. Kata Strange (1995: 57):

“I am not arguing that states themselves are obselet. Collectively they are still the most influential and therefore critical sources of authority in the world system. But they are increasingly becoming hollow, or defective, institution. To outward appearances unchanged, the inner core of their authority in society and over economic transactions within their defined territorial borders is seriously impaired. They are like old trees, hollow in the middle, showing signs of weakness and vulnerability to storm, drought, or disease, yet continuing to grow leaves, new shoots, and branches. Some are clearly more defective in terms of their ability to play their roles in society, further advances in decrepitude, than others. But the structural forces bringing about the hollowing of state authority are common to all, and it is hard to envisage a reversal of the trends”.

(Saya tidak berpendapat bahwa negara itu sendiri telah usang. Secara kolektif, ia tetap merupakan sumber wewenang yang paling berpengaruh dan juga paling mendesak dalam sistem dunia. Tetapi ia semakin menjadi institusi yang cekung atau rusak. Penampang luarnya tak berubah, tetapi inti pusat otoritasnya dalam masyarakat dan atas transaksi-transaksi ekonomi di dalam tapal batas wilayahnya telah benar-benar rusak. Ia seperti pohon tua, berlubang di tengahnya yang menandakan kerapuhan dan kerentanannya terhadap badai, kekeringan atau penyakit, namun  masih terus menumbuhkan daun, tunas dan dahan-dahan baru. Beberapa telah jelas-jelas rusak dalam pengertian kemampuannya dalam memainkan peran di masyarakat, lebih jauh mengalami ketuaan dari pada lainnya.Tetapi, kekuatan struktural yang menyebabkan pencekungan wewenang negara ini telah jamak, dan susah membayangkan akan terjadi trend sebaliknya).

Dengan melakukan liberalisasi perdagangan, deregulasi ekonomi dan privatisasi perusahaan-perusahaan negara, pemerintahan nasional kehilangan banyak kontrol atas apa yang terjadi di wilayah kekuasaannya atau atas apa yang dilakukan perusahaan multinasional yang beroperasi di luar batas wilayah mereka. Ia juga tak lagi memiliki sumber-sumber daya seperti dahulu untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial (Schmidth, 1995: 76). Proses internasionalisasi juga akan berdampak pada semakin merosotnya otonomi pemerintahan nasional untuk menetapkan kebijakan moneter yang independen. Pemerintah yang mencoba menerapkan kebijakan moneter independen akan “dihukum” oleh pelaku pasar finansial. Bentuk hukuman itu adalah voting by foot, yakni dipindahkannya  kapital ke lokasi-lokasi yang menawarkan kondisi regulasi dan tarif pajak yang lebih menjanjikan.

Kedua, internasionalisasi akan mengubah identitas ekonomi politik sebuah negara. Negara semakin kesulitan untuk merumuskan apa yang biasanya dikenal sebagai “kepentingan nasional”. Perubahan ini terjadi mula-mula berkat proses transnasionalisasi produksi dan kepemilikan. Aliansi antar perusahaan dan kepemilikan semakin menyulitkan upaya untuk mendefinisikan apa yang disebut dengan “perusahaan nasional”. Demikian juga, penanaman modal asing akan mengaburkan istilah “produksi nasional”.  Arus  transaksi global yang semakin padat juga akan merelatifkan arti penting “pasar nasional”. Pendek kata, wajah ekonomi politik sebuah negara mengalami transformasi. Ruang yang dilekati dengan predikat nasional menjadi sesuatu yang sangat nisbi. Dalam konteks ini, kapital global menyumbang besar pada proses relativisasi geografi.

Ketiga, proses globalisasi akan mencairkan wewenang ke banyak kantong kekuasaan non-negara. Negara-bangsa berbagi kekuasaan dengan aktor-aktor non negara. Aktor-aktor ini seringkali memiliki pengaruh yang sangat efektif dalam mendisiplinkan perilaku negara. Aktor-aktor ini dapat berupa intergovernmental organization, seperti IMF, World Bank, dan WTO, maupun non-governmental organization, seperti Greenpeace, Amnesty Internasional, Human Right Watch dan sebagainya. Aktor-aktor non-negara ini dapat tampil sebagai pusat-pusat otoritas politik baru yang dapat menggerogoti sistem kekuasaan negara-bangsa yang berlaku sejak Perjanjian Westphalia 1648.

Keempat, internasionalisasi berdampak pada perombakan organisasi kekuasaan negara. Geografi kekuasaan negara sedang berubah. Faham mengenai negara yang memiliki klaim kedaulatan eksklusif atas teritori tertentu menjadi runtuh. Kekuasaan negara sedang direorganisasikan ke dalam bentuk dan susunan baru. Negara tak lagi memonopoli sumber-sumber kekuasaan, tetapi terdistribusi “ke atas” dan “ke bawah”. Kekuasaan negara yang ditarik ke atas itu kemudian membentuk struktur governing supra nasional yang memiliki fungsi-fungsi spesifik seperti WTO, FAO, ILO, World Bank, IMF dan semacamnya. Pada saat yang sama, kekuasaan negara mengalami pencairan sebab dibetot ke bawah oleh aktor-aktor lokal melalui proses desentralisasi dan devolusi.

Menyimak uraian di atas, nampak jelas bahwa nation-state berada dalam tikungan kekuasaan global yang tengah mengancam kedaulatannya. Tetapi, menyatakan bahwa dampak arus globalisasi adalah sama pada setiap negara—mengutip Holton (1998: 81)—adalah asumsi yang menyesatkan. Sebab, dampak globalisasi tidak seragam. Globalisasi tidak selalu memperlemah negara-bangsa. Italia dan Jepang, seperti dicatat Schmidth (1995: 77), adalah di antara contoh dua negara yang justru diperkuat oleh proses globalisasi.  Negara-negara bangsa memiliki variasi dalam kapasitas dan kemampuannya menghadapi globalisasi. Dampak globalisasi jelas akan berbeda pada negara kuat—yang menjadi aktor utama dalam panggung ekonomi politik dunia seperti AS atau negara-negara G-7 seperti  Jerman dan Jepang—dengan negara-negara terbelakang seperti Bangladesh dan Mozambique. Jika negara-negara kelompok pertama memiliki kapasitas untuk mempengaruhi keputusan organisasi regulator transnasional seperti World Bank dan WTO, maka negara-negara kelompok kedua hanya memiliki sedikit daya tawar dalam setiap proses transaksi global. Di tengah dua kategori negara ini, terdapat negara-negara seperti Malaysia, Indonesia dan Brazil. Negara-negara ini memiliki persoalannya sendiri dalam menghadapai globalisasi, di antaranya adalah jeratan utang.

Karena itu, klaim bahwa globalisasi berbanding lurus dengan runtuhnya negara-bangsa—senafas dengan alur argumentasi yang dibangun kajian ini—sebaiknya lebih dibaca sebagai preskripsi ideologis daripada deskripsi realistis. Sebab, pada banyak kasus, preskripsi ideologis ini lebih banyak dihembuskan ke negara-negara berkembang dan terbelakang, bukan pada negara maju. Pada negara yang disebut terakhir, globalisasi neoliberal tidak berarti tumbangnya negara-bangsa, tetapi justru melahirkan sintesis unik yang diistilahkan Andrew Gamble (1988) sebagai: ekonomi bebas dan negara kuat

Neoliberalisme dan Kebijakan Ekonomi Indonesia

Diakui atau tidak, krisis ekonomi yang melanda Indonesia dapat dibaca sebagai pintu masuk bagi sejumlah agenda neo liberal di Republik ini. Kilas balik peristiwa menyorongkan fakta kesejarahan dimana krisis ekonomi-politik sebenarnya dipicu oleh kelemahan struktur fundamental ekonomi Indonesia. Hembusan angin krisis, dalam fase awal pertumbuhannya, dimulai dari pasar uang. Manakala pasar uang tidak mampu membendung serbuan spekulan, fluktuasi mata uang rupiah merupakan stimulan bagi masyarakat untuk memindahkan investasinya dari bentuk tabungan menjadi investasi di pasar uang. Sebagian besar dari mereka mengharap keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang rupiah dengan nilai tukar mata uang dollar Amerika. Akibatnya, lembaga perbankan di tanah air mengalami penarikan  dana-rush-secara besar-besaran hingga menggerus rasio kecukupan modal dari bank yang bersangkutan. Dunia perbankan kemudian berada dalam ancaman kebangkrutan.

Guna menyelamatkan eksistensi lembaga perbankan, negara turun tangan dengan menjamin semua dana masyarakat yang tersimpan di lembaga tersebut. Sebagai imbalan atas jaminan negara, sebagian saham di lembaga perbankan diubah menjadi penyertaan modal negara. Problema yang lebih besar baru muncul manakala proses penjaminan dana masyarakat itu diambilkan dari cadangan devisa negara, sehingga kondisi balance of payment berada dalam kisaran negatif. Dengan demikian, negara berada di ambang kebangkrutan serta terancam inflasi berkepanjangan.

Pada titik ini, intervensi IMF memperoleh justifikasi ekonomi. Dengan dalih menyelamatkan perekonomian Indonesia, IMF mengusung segerobak agenda neo liberal ke dalam urat nadi perekonomian Indonesia. Ekspresi kongkret dari agenda neo liberal yang dicangkokan IMF terpetakan melalui sejumlah kebijakan antara lain : pertama, implementasi desentralisasi penyelenggaraan manajemen pemerintahan. Meski desentralisasi secara resesif mengandung benih demokratisasi dan memungkinkan terjadinya partisipasi politik, namun desentralisasi sebenarnya juga membawa potensi destruktif. Sebab, disadari atau tidak desentralisasi sebagai konsep penyelenggaraan pemerintahan sedikit demi sedikit menggerogoti kewenangan di pusat kekuasaan. Lebih dari itu, desentralisasi juga memaksa segenap daerah di wilayah Republik ini untuk berintegrasi dengan pasar yang lebih luas, yaitu pasar global. Melalui desentralisasi agenda pembukaan lokal sebagai pasar tidak memperoleh kendala yang berarti dari pusat pemerintahan karena desentralisasi telah membentuk open society pada level lokal.

Kedua, penghapusan subsidi di segenap lapangan ekonomi. Konsepsi neo liberal memandang subsidi merupakan bentuk ketidakadilan. Melalui subsidi, negara secara tidak langsung dianggap menstimulasi karakter masyarakat yang tidak produktif. Oleh karena itu, subsidi idealnya dihapus sehingga potensi kompetisi masyarakat dapat ditumbuhkan. Penghapusan subsidi semakin mendapatkan momentum tatkala negara sedang berada dalam kisaran kebangkrutan. Subsidi, dalam konteks ini, dianggap terlalu membebani anggaran negara. Dengan demikian argumen penghapusan subsidi memperoleh tambahan justifikasi.

Ketiga, implementasi konsep privatisasi di lapangan ekonomi. Paruh terakhir dari tahun 2002 menyorongkan realitas dimana negara dipaksa untuk bersegera membatasi perannya dalam ranah ekonomi. Salah satu instrumen yang membatasi peran negara di ranah ekonomi adalah agenda privatisasi sejumlah BUMN. Negara, pada titik ini, dianggap membahayakan pasar jika tetap memegang kendali BUMN secara utuh. Mengingat penguasaan BUMN setali tiga uang dengan praktek monopoli yang bisa mendatangkan distorsi pasar.

Implementasi berbagai konsepsi neo liberal di Indonesia, diakui atau tidak, semakin memangkas peran negara di lapangan ekonomi. Peran negara sedikit demi sedikit dinegasikan. Potensi intervensi negara ditekan sampai pada titik nadir, sehingga negara tidak lagi punya kekuatan untuk sekedar melindungi masyarakatnya dari serbuan agenda neo liberalisme. Implikasi krusial yang kemudian cukup dirasakan adalah kemungkinan hilangnya peranan negara untuk mendistribusikan keadilan ekonomi. Mengingat, wilayah eksistensi negara hanya dibatasi pada peran-peran fasilitator dan regulator. Dengan demikian, ancaman kesenjangan keadilan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak tertolak lagi dan telah berada di ujung hidung setiap individu di Republik ini. Meminjam optik Andrew Gamble, Indonesia bukannya ekonomi bebas negara kuat, namun ekonomi lumpuh negara impoten.

Paradigma Kritis-Transformatif

Bacaan di atas, terhadap realitas kesejarahan dan realitas pergerakan,  menunjukkan  dua hal sekaligus: ketimpangan struktural pada level global, nasional, dan lokal, serta kelemahan-kelemahan mendasar pendekatan strukturalisme an sich. Untuk mengisi beberapa kelemahan di atas, perspektif paradigma kritis-transformatif  (PKT) menawarkan optik untuk melakukan penafsiran sejarah dan teori perubahan. Secara genealogis, PKT terkait dengan teori kritis sebagai kritik atas masyarakat kapitalis modern.  Dengan perspektif itu bacaan terhadap masyarakat bukan sebatas ekonomi politik marxistik yang reduksionistik, namun juga membaca the dominant ideology, epistemologi sosial masyarakat yang menguasai gagasan masyarakat (proses formatif dan saling ekslusi antar-wacana sosial), psikososial yang membaca konstruksi  batiniah masyarakat. Berbagai variabel di atas tidak dipandang senantiasa ordinat dan subordinat. Berbeda dengan pendekatan marxis, misalnya, yang hanya percaya perubahan politik (revolusi politik) menjadi kata kunci segala perubahan.  Suprastruktur disubordinasikan pada basis struktur berupa corak produksi masyarakat, atau varian lain dari marxisme/sosialisme yang menggeser determinisme ekonominya.

Paradigma ini menurunkan konsep rekayasa sosial yang mempercayai perubahan non-determinis. Perubahan bisa dilakukan dalam berbagai pintu, baik itu politik, diseminasi gagasan, penguatan civil society, kebudayaan transformatif, gerakan gender, sampai pada gerakan sosial keagamaan transformatif yang diperankan oleh agamawan muda liberatif.  Dengan paradigma tersebut, desain gerakan PMII menjadi kaya spektrum. Ada yang fokus pada gerakan massa, ada yang fokus pada gerakan sosial transformatif, ada yang fokus pada gender, ada yang fokus pada pers, ada yang fokus pada kajian dan pengembangan pemikiran sosial dan keagamaan alternatif, sampai ada yang fokus pada dakwah, misalnya. Memang, jika format-format gerakan ini diikuti, maka  gerakan mahasiswa menjadi mirip atau semacam LSM-Plus Gerakan massa. Namun di sinilah kelebihan gerakan mahasiswa Islam dengan gerakan mahasiswa  yang tidak berpijak pada medan makna keagamaan. Tidak akan ditemukan  dalam organ seperti LMND, FMN, atau FPPI, program=program seperti pelatihan gender, yasinta (yasin-tahlil transformatif), pengajian, pengobatan gratis bagi masyarakat, atau program lainnya yang dalam kacamata strukturalisme memang tidak memiliki dimensi struktural-kekuasaan.  Pengorganisasian  elemen-elemen sektoral atau nonsektoral dalam kerangka  mobilisasi, atau pers yang, kalau dimiliki, lebih berperan sebagai alat propaganda isu. Hanya saja kelebihannya terletak pada gerakan massa yang heroik di jalanan. Pangkal kelebihan ini adalah pilihan paradigma yang tegas yang hanya mempercayai perubahan struktural sebagai kata kunci perubahan. Sedangkan kelemahan-kelemahan PMII terletak pada tidaknya matangnya format-format gerakan di atas.

Betapa dahsyatnya kalau PMII mampu secara maksimal mematngkan format-format gerakan di atas. Matang dalam gerakan massa (tetap mempertahankan kesetiaan pada garis massa rakyat) dalam  mendesakkan desakan demokratik,   yang bisa bertahan berbulan-bulan seperti aksi massa di Venezuela, pada saat yang sama memiliki pers yang secara kelembagaan kuat, kajian filosofis dan keagamaan terus berjalan, pendampingan elemen sektoral dan nonsektoral juga tidak pensiun, dan kaderisasi tetap sustainable. Jangankan istana negara, Pentagon pun akan goncang.

Penutup

Jawaban PMII terhadap neoliberalisme harus bertumpu pada tiga hal. Pertama, membangun perspektif kritis terhadapa realitas kesejarahan dan subyektif PMII. Kedua, membangun supporting system yang memadai. Ketiga, membanguan social trust sejati. Tiga hal tersebut dalam konteks kekinian memiliki terjemahan konkret-material, yakni PMII harus memiliki empat  pilar pergerakan, yaitu:

  1. Gerakan masssa untuk merebut negara sebagai medan makna politik dan menguasai propaganda masyarakat.
  2. Gerakan intelektual untuk merebut alat produksi intelektual dari the dominant ideology sebagai instrumen mengambil  kepemimpinan gagasan.
  3. Gerakan pers untuk merebut kepemimpinan propaganda gerakan dan diseminasi serta sirkulasi informasi
  4. Sistem kaderisasi yang mapan sebagai salah satu supporting system mendesak untuk format gerakan di atas.

[1]Tulisan ini dimuat dalam Jurnal Pergerakan TRADEM (diterbitkan oleh PMII Cabang Sleman) Edisi 5 Tahun 2003 dengan judul “Jawaban Paradigmatik Pergerakan terhadap Globalisasi Neoliberalisme”.

[2] Mustafied, Ketua PK PMII Gadjah Mada (1998-1999), Ketum PC PMII Sleman (2000-2001), pernah menjadi Kepala Departemen Bidang Kaderisasi PB PMII (penggagas Paradigma Kritis-Transformatif bagi PMII); Kholid, Ketum PK PMII Gadjah Mada (1999-2000), Litbang PC PMII Sleman (2000-2001), penulis buku Di Bawah Bendera Asing: Liberalisasi Industri Migas di Indonesia (LP3ES, 2009).

Satu Tanggapan to “Jawaban Kaum Paradigma Kritis-Transformatif Terhadap Globalisasi Neoliberalisme[1]”

  1. [...] Ditulis dalam Karya, Umum Oleh: Muhammad Mustafied dan Kholid Syeirazi[2] [...]

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s